SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PANDU SANJAYA
KECAMATAN PANGKALAN LADA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
PERIODE 2019 - 2025
1.
|
Ketua
|
: Sarwoto
|
2.
|
Wakil Ketua
|
: Sudarsono
|
3.
|
Sekretaris
|
: Hesti Supriati
|
4.
|
Anggota
|
: Bikrotun Mu'awanah
|
5.
|
Anggota
|
: Ujang
|
KEDUDUKAN
|
FUNGSI
|
TUGAS
|
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
|
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
|
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
|
|
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
|
Menggali aspirasi masyarakat.
|
|
|
Menampung aspirasi masyarakat.
|
|
|
Mengelola aspirasi masyarakat.
|
|
|
Menyalurkan aspirasi masyarakat.
|
|
|
Menyelenggarakan musyawarah BPD.
|
|
|
Menyelenggarakan musyawarah Desa.
|
|
|
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
|
|
|
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
|
|
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
|
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
|
|
|
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
|
|
|
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
|
|
|
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
|