IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN atau biasa dikenal dengan IMB adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni:
- Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
- Jaminan Kredit Bank
- Peningkatan Status Tanah
- Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan
(Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Izin_Mendirikan_Bangunan )
Perizinan Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilayani di KANTOR DESA PANDU SANJAYA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
Jika persyaratan lengkap bisa diajukan ke kantor desa untuk diproses. Untuk proses lebih lanjut akan dihubungi oleh pihak terkait.