Terkait dengan adanya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 19 Februari 2021.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menindak lanjuti dengan memberikan himbauan kepada Desa dan Keluarahan untuk dapat melaksanakan kegiatan tersebut.
Pos Komando Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (POS PPKM) terdiri dari 4 aspek yaitu Tim Pencegahan, Penanganan ,Pembinaan dan Pendukung, dimana tiap posko juga terdiri dari unsur masyarakat yakni RT, Kader Posyandu, BPD, Karang Taruna, Linmas.
Berkaitan dengan adanya edaran tersebut Desa Pandu Sanjaya mengadakan Rapat Koordinasi bersama tenaga medis, Bhabinsa, BPD dan unsur masyarakat terkait lainnya untuk melakukan pembentukan tiap tim di POSKO PPKM desa Pandu Sanjaya, serta penentuan lokasi yang akan dijadikan POSKO PPKM Desa Pandu Sanjaya.